Tampilkan postingan dengan label Skripsi 2008. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Skripsi 2008. Tampilkan semua postingan

Penggunaan Wali Hakim Dalam Perkawinan Menurut Perspektif Hukum Islam (Study kasus di KUA Kalitengah Lamongan)

 Abstraksi
Oleh: Nur Kholis
Penelitian ini dilakukan di KUA Kalitengah Lamongan, untuk mengungkap beberapa peristiwa yang terjadi di KUA Kalitengah Lamongan yang berhubungan dengan tendensi atau alasan penggunaan wali hakim dalam perkawinan sebagai upaya penegasan hukum Islam yang diterapkan oleh pemerintah khususnya bagi orang yang beragama Islam.

 Dalam proses pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama seseorang yang akan melangsungkan pernikahan harus memenuhi rukun dan syarat nikah. Dalam keadaan bagaimanapun bagi seorang yang ingin melangsungkan pernikahan harus ada wali nikah. Bagi calon mempelai perempuan yang tidak mempunyai wali dalam perkawinanya, maka wali yang berperan dalam perkawinanya adalah wali hakim.

 Ada tiga hal yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini, sebagaimana yang terjadi di KUA Kalitengah Lamongan bahwa perkawinan dengan penggunaan wali hakim sering terjadi sehingga wali hakim sangat berperan dalam menggantikan wali nasab bagi calon mempelai perempuan yang tidak mempunyai wali nasab, sedangkan yang menjadi persoalan dalam skripsi ini adalah faktor penyebab adanya wali hakim di KUA Kalitengah Lamongan dan peranan wali hakim di KUA Kalitengah Lamongan. Sehingga dengan adanya persoalan tersebut maka tujuan yang ingin diketahui adalah faktor penyebab adanya wali hakim, prosedur penggunaan wali hakim dan peranan wali hakim di KUA Kalitengah Lamongan.

 Penelitian ini bertujuan untuk mencari jawaban atas rumusan masalah, mendeskripsikan tentang alasan alasan yang diperbolehkan bagi calon mempelai perempuan yang tidak mempunyai wali nasab untuk menggunakan wali hakim dalam perkawinanya sekaligus prosedur penggunaan dalam menentukan wali hakim bagi calon mempelai perempuan. persoalan-persoalan tersebut dibahas dengan memadukan teori-teori yang berkaitan dengan materi yang telah dirumuskan. Sedangkan responden yang dipilih adalah kepala KUA Kalitengah Lamongan dan staffnya. Untuk memperoleh data yang berkaitan dengan rumusan masalah yang telah dirumuskan, dengan menggunakan teknik pengumpulan data yaitu observasi, interview, dan dokumenter. Analisis hasil penelitian yang dipakai adalah deskriptif kualitatif, yaitu mendeskripsikan hasil wawancara dengan kepala KUA serta staffnya dan data-data lain lalu menganalisanya sengan teori.

 Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa yang menyebabkan adanya wali hakim di KUA Kalitengah Lamongan adalah walinya ghoib, A’damul wali, walinya non muslim dan walinya di tempat yang jaraknya jauh (masyafatul qosri) 

 Adapun prosedur yang harus ditempuh oleh calon mempelai apabila menggunakan wali hakim adalah harus membuat surat pernyatan diatas kertas bersegel yang berisi bahwa walinya ghoib, ’adamul wali dan walinya non muslim yang telah disahkan oleh kepala Desa. Sedangkan bagi wali yang jaraknya sejauh masyafatul qosri, maka walinya harus dihubungi terlebih dahulu apakah dia bersedia untuk pulang memberikan hak perwalianya atau diwakilkan dengan menggunakan wali hakim karena sekarang sarana transportasi dan telekomunikasi tidak menjadi persoalan lagi. Dengan adanya masalah-masalah diatas maka jelaslah bahwa wali hakim di KUA kalitengah Lamongan sangatlah berperan untuk menggunakan wali nasab dalam melangsungkan perkawinan bagi wali nasab yang berhalangan atau sudah tidak mempunyai wali nasab lagi.

"Ingin tau lebih lengkap?? Kirimkan pemesanan lewat email rouftracal@yahoo.com"

STUDY KOMPARATIF PENDAPAT MADZHAB IMAM SYAFI'I DAN MADZHAB IMAM MALIKI TENTANG HUKUM MENJUAL HARTA WAKAF

Abstraksi

Oleh: Zainul Musthofa

Berawal dari makalah mata kuliah Perwakafan di Indonesia yang diampuh oleh Bapak Fasihuddin Arafat, M.Hi. Penulis merasa tertarik dengan judul yang ditentukan oleh beliau yang berjudul perubahan status harta wakaf melalui pembahasan yang begitu singkat serta antusias teman-teman mahasiswa dalam menyikapinya, penulis merasa kurang puas dengan apa yang telah disampaikan dalam makalah tersebut dan disamping itu pula setelah penulis mengikuti bahsul masail yang diadakan oleh Forum Musyawarah Kajian Islam (FMKI) Pondok Pesantren Mamba’us Sholihin tentang hukum menjual harta wakaf juga, sehingga dari situlah akhirya penulis azam untuk membahas judul tersebut dalam suatu karya ilmiyah yang berupa sekripsi dalam term perbandingan mazhab Syafi'i dan Maliki.

Permasalahan yang dibahas oleh penulis dalam skripsi ini hanya berkisar pada sisi hukum menjual harta wakaf dalam term perbandingan, sehingga bukan wilayah penulis untuk membahas hal yang berkenaan dengan wakaf selain sisi hukum, sebagaimana cara bagaimana menjadikan wakaf sebagai peningkatan ekonomi masyarakat, tetapi pembahasan tersebut hanya sebagai bahan tambahan. Tujuan penulis adalah ingin mengetahui bagaimanakah hukum menjual harta wakaf dan apakah ada persamaan dan perbedaan antara hukum menjual harta wakaf menurut Madzhab Maliki dan Madzhab Syafi’i serta apa yang melatar belakangi perbedaan tersebut dan adakah sisi persamaan di antara keduanya. 

Adapun metode yang dipakai penulis dalam menyelesaikan rumusan masalah yang diajukan adalah dengan metode deskriptif analitik, yaitu dari data data yang terkumpul disusun secara sistematis untuk diuraikan secara detail, setalah itu penulis akan melanjutkan dengan metode komperatif, yang tujuannya adalah untuk menentukan persamaan dan perbedaan Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i serta membandingkan faktor-faktor yang melatar belakanginya.

Hasil penelitian dalam karya ilmiyah ini terdiri dari beberapa poin, sebagaimana rumusan masalah yang diajukan, antara lain; Hukum menjual harta wakaf menurut Mazhab Maliki dan Syafi’i dilanjutkan dengan perbedaan dan persamaan masing-masing mazhab, beserta hal-hal yang melatar belakangi persamaan dan perbedaan antara madzhab Syafi’i dan Maliki tentang hukum menjual harta wakaf. Dan selanjutnya untuk mempertajam hasil penelitian, akhirnya penulis mengadakan analisa terhadap masing-masing kedua pendapat madzhab tersebut yang mengatakan bahwa pada dasarnya kedua madzhab ini menerangkan bahwa penjualan harta wakaf adalah tidak diperbolehkan, akan tetapi pada barang-barang tertentu (bergerak) yang sudah tidak bisa mendatangkan kemanfaatan lagi, maka penjualan harta tersebut adalah diperbolehkan menurut madzhab Maliki dengan pertimbangan kemaslahatan. Dan selanjutnya penulis mengambil kesimpulan dari kedua madzhab tersebut.
"Ingin tau lebih lengkap?? Kirimkan pemesanan lewat email rouftracal@yahoo.com"


Hukum Waris Anak Dari Penikahan Beda Agama Menurut Hukum Islam Dan KHI

Abstraksi

Oleh: Wafirotus Salamah

Skripsi ini merupakan hasil penelitian studi kepustakaan tentang “ Hukum Waris Anak Dari Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Islam Dan Kompilasi Hukum Islam”.Stadi pustaka ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang status anak yang di lahirkan dari perkawinan beda agama dan bagaimana pula status kewarisannya jika dilihat dari hukum islam dan kompilasi hukum islam.

Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah deskriptif analisis yaitu menyajikan data yang diperoleh dan dihimpun sedemikian, sehingga membentuk konfigurasi masalah yang dapat dengan mudah dipahami dengan pendekatan kualitatif serta pola pikir deduktif dan Induktif

Deduktif adalah penalaran dari ketetuan yang bersifat umum kepada ketentuan yang bersifat khusus. Ketentuan umum dalam penelitian ini adalah hukum perkawinan beda agama menurut hukum agama Islam dan Kompilasi Hukum Islam lanjiutnya ketentuan tersebut digunakan untuk menganalisis status anak dan hukum kewarisannya untuk memperoleh sebuah kesimpulan. Sedangkan Induktif adalah suatu kenyataan yang bersifat khusus untuk selanjutnya dikemukakan suatu kenyataan yang bersifat umum, ketentuan khusus dakam penelitian ini adalah status anak dan hukum kewarisannya yang kemudian dianalisis dalam hukum Islam.

Dari hasil studi dapat di ketahui bahwa perkawinan beda agama menurut hukum Islam adalah sah, sehingga apabilah perkawinan itu tetap terjadi dan menghasilkan anak,maka status anak yang dilahirkan itu adalah anak yang sah sedang menurut Kompilasi Hukum Islam perkawinan beda agama dianggap tidak sah begitu juga dengan anak yang dilahirkannya juga berstatus anak yang tidak sah.

Sejalan dengan hasil studi diatas, dapat disimpulkan mengenai kewarisan anak tersebut menurut hukum Islam, ia mempunyai nasab dengan kedua orang tuanya, maka dari itu ia berhak untuk mewarisi harta ibu dan keluarga ibu serta dapat mewarisi harta ayah dan keluarga ayah. Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam bahwa anak tersebut tidak mempunyai nasab dengan ayahnya dan juga tidak dapat mewarisi harta ayah dan keluarga ayah. 
"Ingin tau lebih lengkap?? Kirimkan pemesanan lewat email rouftracal@yahoo.com"



PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM” (Studi Kasus Pembagian Harta Bersama di PA Kab. Lamongan)

Abstraksi

Oleh: Mushonnef

Dengan timbulnya perceraian dalam perkawinan yang mengakibatkan persengketaan atas apa yang didapatkan selama masih dalam pernikahan, yaitu sebuah barang-barang berharga yang telah dimiliki oleh pasangan suami istri tiada lain lagi adalah sengketa harta bersama, yang sekarang semakin mengggila di kalangan orang elit, orang beruang dan bahkan para artis. Yang selanjutnya sebagai suatu kasus atau perkara yang harus diselesaikan di Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan atau pengadilan negeri bagi kalangan umum. Oleh sebab itu, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana putusan dalam Pengadilan Agama terhadap pembagian harta tersebut.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kasuistik yaitu peneliti berusaha memahami arti perkara atau peristiwa yang ada dengan kaitan dengan kehidupan berumah tangga di situasi dan kondisi tertentu. Dalam hal ini adalah kekayan dalam perkawinan. Untuk membantu penyusunan skripsi ini, data diambil melalui metode observasi, wawancara tidak terstruktur, dan dokumentasi. Yang selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif dan juga akan dianalisis dengan metode komparatif. 

Hasil penelitian, bahwa harta bersama adalah harta kekayaan yang diperoleh suami istri, pembagian harta bersama setelah adanya perceraian dalam hukum Islam harta bersama itu harus dibagi pada masing-masing pihak suami istri menurut usahanya, baik keduanya ada harta maupun salah satunya, dengan ketentuan adanya usaha bersama. Sedangkan dalam putusan Pengadilan Agama (Lamongan) dibagi menjadi dua setelah dipakai untuk menutupi hutang-hutang yang keperuntukannya bagi kebutuhan keluarga (suami, istri, dan anak-anaknya).
"Ingin tau lebih lengkap?? Kirimkan pemesanan lewat email rouftracal@yahoo.com"



HUKUM IJTIHAD DAN TAQLID DALAM PERSPEKTIF NU DAN MUHAMMADIYAH

Abstraksi 

Oleh: Muhammad Syamhadi

Tercatat dalam sejarah, bahwa ijtihad pernah mengalami puncak kebebasannya, tepatnya mulai setelah wafatnya Nabi sampai pada masa awal Daulah Abbasiyah, sehingga masa itu lahirlah ilmuan-ilmuan besar dan para mujtahid yang hebat seperti ulama'- ulama' madzhab. Namun pada masa setelah ini dunia ijtihad sempat mngalami stagnasi, sebab kaum muslimin disamping mengingat keterbatasan pegetahuan yang dimiliki mereka, juga beranggapan bahwa dalam memecahkan problematika hidup yang dihadapi cukup dengan ber-taqlid pada pendapat-pendapat ulama'-ulama' yang mendahului mereka. Dan dengan berkembangnya tradisi taqlid ini Islam mengalami masa keterpurukan yang berarti. Namun setelah itu bangkitlah kaum rasionalis yang menentang tradisi taqlid yang dianggap sebagai faktor kemunduran Islam dengan menggembor-gemborkan bahwa ijtihad adalah solusi terbaik. Berdasarkan ini berarti ijtihad pernah mengalami pasang surut sehingga hukum ijtihad dan taqlid menjadi perdebatan antara kaum yang memihak ijtihad dan kaum yang memihak taqlid. Perdebatan seperti ini juga terjadi di Indonesia.

  Penelitian yang dimaksudkan untuk mengkomparasikan perspektif NU dan Muhammadiyah tentang hukum ijtihad dan taqlid ini merupakan penelitian kepustakaan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan desain penelitian deskriftif analitis kualitatif yang sumber datanya berupa AD/ART NU dan Muhammadiyah serta buku- buku yang dianggap relevan.

  Penelitian ini berkesimpulan bahwa hukum ijtihad dalam prespektif Nahdlatul Ulama adalah diperbolehkan bagi yang mampu, sedangkan taqlid adalah wajib bagi yang belum mampu.

Adapun hukum ijtihad dalam perspektif Muhammadiyah adalah wajib bagi yang mampu, sedangkan bagi yang belum mampu maka wajib berittiba’ pada putusan tarjih dan taqlid adalah haram.

"Ingin tau lebih lengkap?? Kirimkan pemesanan lewat email rouftracal@yahoo.com"

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Proses Pembagian Zakat Fitrah Kepada Fakir-Miskin di Desa Randuboto-Sidayu-Gresik

Abstrasksi

Oleh: Muhammad Munif

Skripsi ini adalah merupakan hasil dari penelitian lapangan yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Proses Pembagian Zakat Fitrah Kepada Fakir-Miskin di Desa Randuboto Sidayu Gresik”. Tujuan dari penelitian lapangan ini adalah untuk menggambarkan proses terjadinya pengguguran terhadap bagian fakir-miskin, alasan-alasan panitia tidak memberi bagian fakir-miskin serta pandangan para ulama terhadap hal tersebut.

Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan fenonemologis. Sedangkan pengumpulan data yang diperlukan dalam skripsi ini adalah dengan menggunakan metode interview dan dokumentasi. Setelah terkumpul, data tersebut dianalisis dengan pola pikir deduktif, yaitu suatu penalaran dari ketentuan yang bersifat umum lalu dikerucutkan menjadi suatu ketentuan yang bersifat khusus. Dimana ketentuan umum dalam penelitian ini adalah pandangan para ulama Hukum Islam terhadap mustahiq (fakir-miskin) yang tidak memperoleh harta zakat fitrah, kemudian ketentuan tersebut digunakan untuk menganalisis proses pembagian zakat fitrah di Desa Randuboto Sidayu Gresik.

Hasil penelitian menyimpulkan bahwa menurut pandangan para ulama, di antaranya; Imam Maliki, Hanafi, Syafi’i, dan Imam Ahmad dan yang lainnya, mereka mengharuskan pengurusan zakat itu diberikan kepada penguasa (panitia zakat). Dari tangan penguasa, kadar sedikit dan banyaknya perolehan harta zakat yang diberikan kepada mustahiq bisa disesuaikan dengan keadaan mustahiq tersebut. Hal ini yang lebih diutamakan adalah kemaslahatan sebagaimana yang diungkapkan oleh Ibrahim An-Nakha’i, Abu Tsaur, Rasyid Ridha dan yang lainnya. Begitu juga pendapat Imam Maliki dan Imam Hanafi yang tidak mematok hukum wajib untuk menyamaratakan pada semua sasaran yang ada.

Jadi panitia zakat fitrah di Desa Randuboto Sidayu Gresik yang mempunyai ketentuan mengharuskan pengumpulan dan pengurusan harta zakat fitrah kepada panitia, serta tidak memberikan jatah pada mustahiq yang tidak menyalurkan zakatnya pada panitia sebagaimana pendapat Imam Maliki dan Hanafi yang lebih mengutamakan kemaslahatan dan tidak mewajibkan untuk menyamaratakan pada semua sasaran, maka hal itu dibolehkan. Apalagi dengan adanya sistem Peninjauan Kembali terhadap seorang yang tidak memperoleh bagian harta zakat, apabila tidak mengeluarkan zakat dikarenakan benar-benar tidak bisa mengeluarkan, maka pihak panitia segera memberi jatah pada orang tersebut.


"Ingin tau lebih lengkap?? Kirimkan pemesanan lewat email rouftracal@yahoo.com"

Tinjauan Hukum Islam Dan Undang-Undang No.41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Terhadap Pencabutan Tanah Wakaf Di Curahwuluh Mojotengah Sukorejo Pasuruan

Oleh: Miftahul Ahsaniyah

ABSTRAK

Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan dan kepustakaan yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam Dan Undang-Undang No.41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Terhadap Pencabutan Tanah Wakaf Di Curahwuluh Mojotengah Sukorejo Pasuruan”. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan jawaban mengenai permasalahan tata cara pelaksanaan wakaf dan pencabutan tanah wakaf menurut hukum Islam dan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf.

Dalam Penelitian ini, metode yang digunakan adalah diskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif serta berpola pikir deduktif dan Induktif. Deduktif adalah penalaran dari ketentuan yang bersifat umum kepada ketentuan yang bersifat khusus. Ketentuan umum dalam penelitian ini yaitu tata cara pelaksanaan wakaf menurut hukum Islam dan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf, selanjutnya ketentuan tersebut digunakan untuk menganalisis pelaksanaan wakaf tanah di Dusun Curahwuluh mojotengah untuk memperoleh sebuah kesimpulan.

Sedangkan induktif adalah dengan mendeskripsikan hal-hal yang bersifat khusus yang berkaitan dengan pencabutan tanah wakaf yang dilakukan oleh ahli waris, yang kemudian dilakukan analisis dalam hukum Islam dan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf terhadap pencabutan tanah wakaf tersebut untuk memperoleh sebuah kesimpulan yang umum.

Hasil penelitian menjelaskaan bahwa dalam hukum Islam dan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 terdapat perbedaan tentang tata cara pelaksanaan wakaf, dalam Islam tidak ada prosedur yang administrative, cukup dengan pernyataan wakaf dari wakif serta adanya mauquf dan mauquf alaih. Adapun dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 pelaksanaan wakaf harus dilakukan secara administratif, yakni adanya pembuatan akta ikrar wakaf dan pendaftaran harta benda wakaf, selain itu ikrar wakaf harus disertai saksi. Sedangkan pelaksanaan wakaf tanah yang terjadi di Dusun Curahwuluh Mojotengah dilakukan hanya berdasarkan hukum Islam, sehingga perwakafan tersebut dapat dihukumi sah menurut hukum Islam tetapi belum bisa dianggap sah menurut Undang-Undang No. 41 Tahun 2004, karena belum memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, selain itu, belum mempunyai kekuatan hukum karena tidak ada pembuatan akta ikrar wakaf dan pendaftaran tanah wakaf.

Adapun Pencabutan tanah wakaf yang dilakukan oleh ahli waris wakif di Curahwuluh, jika ditinjau dari hukum Islam, maka tidak diperbolehkan sebagaimana pendapat jumhur ulama’, mereka beralasan karena harta yang telah diwakafkan, khususnya wakaf masjid, beralih kepemilikannya menjadi hak milik Allah, kecuali Imam Maliki berpendapat bahwa pencabutan tersebut diperbolehkan karena menurut beliau esensi kepemilikan harta benda wakaf masih berada pada hak wakif. Namun jika ditinjau dari Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf, maka pencabutan tersebut masih bisa dibenarkan karena dikembalikan pada pelaksanaan wakaf yang belum bisa dianggap sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum karena tidak adanya pembuatan akta ikrar wakaf dan pendaftaran tanah wakaf .

"Ingin tau lebih lengkap?? Kirimkan pemesanan lewat email rouftracal@yahoo.com"

Konsep Waris (Telaah Kritis Pemikiran Muhammad Shahrur)

Oleh: Rouf tracal

ABSTRAKSI


“Konsep Waris”, ketika mengangkat sebuah judul tersebut, seolah-olah belum pernah sama sekali seorang tokoh atau ilmuan, maupun ahli fiqih yang membahas tentang waris. Padahal ayat-ayat waris telah turun 14 abad tahun yang lalu, ayat-ayat yang membahas tentang pembagian harta peninggalan (si mayit).

Konsep waris tesebut benar-benar merupakan hal yang baru, setelah beberapa abad berdasarkan pada ulama klasik yang dalam ilmu pengetahuan – menurut Shaharur – sangat terbatas, sebatas 4 cara penghitungan; yakni pengurangan, pembagian, pengkalian dan penjumlahan.

Shahrur, menawarkan konsep barunya, setelah ke-kecewaan-nya terhadap penafsir konfensional atas ayat-ayat waris yamg dinilai ada salah satu pihak yang dirugikan (perempuan), dan hanya menghasilkan model pembagian tang bernilai keadilan individual.

Sedang menurutnya pembagian waris adalah pembagian yang bernilai keadilan universal. Dalam konsep barunya tersebut, Shahrur tidak memunculkan istilah Radd dan Awl juga Ashobah, yang jauh sebelum kemunculan istilah tersebut telah dipertanyakan oleh Ibn Abbas.

Untuk memperoleh pemahaman – baru – tersebut, Shahrur mengunakan methode khusus, yaitu Hermeneutika Qur’anik, yang terdapat pada kitab pertamanya, “Kitab wa al-Qur’an: Qira’ah Mu’ashirah” disamping metode Linguistik Simantik, Shahrur juga menggunakan metaforik saintifik (metematika modern) disamping menggunakan 4 cara penghitungan.

Dari sini dapat diketahui bahwa, Shahrur menerjemahkan Hudud Allah dengan tiga batasan hukum waris, yang merupadan dasar untuk segala macam kasus. Pertama,  “Li adh-dhakari mithlu hazzi al-unthayayni” (yang nantinya dirumuskan dengan: M/F=2), kedua, “Fain kunna nisa’an fauqo ithnatayni fa lahunna thulutha ma taraka” (M/F>2), ketiga, “Wainkanat wahidatan falaha an-Nisfu” (M/F=1), ketika macam rumusan tersebut yang akan dihasilkan rumus persaman Y=1/x dan Y=2/x yang nilainya tidak akan kurang atau lebih dari 100%.

"Ingin tau lebih lengkap?? Kirimkan pemesanan lewat email rouftracal@yahoo.com"