Tinjauan Hukum Islam Dan Undang-Undang No.41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Terhadap Pencabutan Tanah Wakaf Di Curahwuluh Mojotengah Sukorejo Pasuruan

Oleh: Miftahul Ahsaniyah

ABSTRAK

Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan dan kepustakaan yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam Dan Undang-Undang No.41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Terhadap Pencabutan Tanah Wakaf Di Curahwuluh Mojotengah Sukorejo Pasuruan”. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan jawaban mengenai permasalahan tata cara pelaksanaan wakaf dan pencabutan tanah wakaf menurut hukum Islam dan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf.

Dalam Penelitian ini, metode yang digunakan adalah diskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif serta berpola pikir deduktif dan Induktif. Deduktif adalah penalaran dari ketentuan yang bersifat umum kepada ketentuan yang bersifat khusus. Ketentuan umum dalam penelitian ini yaitu tata cara pelaksanaan wakaf menurut hukum Islam dan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf, selanjutnya ketentuan tersebut digunakan untuk menganalisis pelaksanaan wakaf tanah di Dusun Curahwuluh mojotengah untuk memperoleh sebuah kesimpulan.

Sedangkan induktif adalah dengan mendeskripsikan hal-hal yang bersifat khusus yang berkaitan dengan pencabutan tanah wakaf yang dilakukan oleh ahli waris, yang kemudian dilakukan analisis dalam hukum Islam dan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf terhadap pencabutan tanah wakaf tersebut untuk memperoleh sebuah kesimpulan yang umum.

Hasil penelitian menjelaskaan bahwa dalam hukum Islam dan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 terdapat perbedaan tentang tata cara pelaksanaan wakaf, dalam Islam tidak ada prosedur yang administrative, cukup dengan pernyataan wakaf dari wakif serta adanya mauquf dan mauquf alaih. Adapun dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 pelaksanaan wakaf harus dilakukan secara administratif, yakni adanya pembuatan akta ikrar wakaf dan pendaftaran harta benda wakaf, selain itu ikrar wakaf harus disertai saksi. Sedangkan pelaksanaan wakaf tanah yang terjadi di Dusun Curahwuluh Mojotengah dilakukan hanya berdasarkan hukum Islam, sehingga perwakafan tersebut dapat dihukumi sah menurut hukum Islam tetapi belum bisa dianggap sah menurut Undang-Undang No. 41 Tahun 2004, karena belum memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, selain itu, belum mempunyai kekuatan hukum karena tidak ada pembuatan akta ikrar wakaf dan pendaftaran tanah wakaf.

Adapun Pencabutan tanah wakaf yang dilakukan oleh ahli waris wakif di Curahwuluh, jika ditinjau dari hukum Islam, maka tidak diperbolehkan sebagaimana pendapat jumhur ulama’, mereka beralasan karena harta yang telah diwakafkan, khususnya wakaf masjid, beralih kepemilikannya menjadi hak milik Allah, kecuali Imam Maliki berpendapat bahwa pencabutan tersebut diperbolehkan karena menurut beliau esensi kepemilikan harta benda wakaf masih berada pada hak wakif. Namun jika ditinjau dari Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf, maka pencabutan tersebut masih bisa dibenarkan karena dikembalikan pada pelaksanaan wakaf yang belum bisa dianggap sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum karena tidak adanya pembuatan akta ikrar wakaf dan pendaftaran tanah wakaf .

"Ingin tau lebih lengkap?? Kirimkan pemesanan lewat email rouftracal@yahoo.com"

0 komentar:

Posting Komentar