Oleh: Miftahul Ahsaniyah
ABSTRAK
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan dan kepustakaan yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam Dan Undang-Undang No.41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Terhadap Pencabutan Tanah Wakaf Di Curahwuluh Mojotengah Sukorejo Pasuruan”. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan jawaban mengenai permasalahan tata cara pelaksanaan wakaf dan pencabutan tanah wakaf menurut hukum Islam dan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf.
Dalam Penelitian ini, metode yang digunakan adalah diskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif serta berpola pikir deduktif dan Induktif. Deduktif adalah penalaran dari ketentuan yang bersifat umum kepada ketentuan yang bersifat khusus. Ketentuan umum dalam penelitian ini yaitu tata cara pelaksanaan wakaf menurut hukum Islam dan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf, selanjutnya ketentuan tersebut digunakan untuk menganalisis pelaksanaan wakaf tanah di Dusun Curahwuluh mojotengah untuk memperoleh sebuah kesimpulan.
Sedangkan induktif adalah dengan mendeskripsikan hal-hal yang bersifat khusus yang berkaitan dengan pencabutan tanah wakaf yang dilakukan oleh ahli waris, yang kemudian dilakukan analisis dalam hukum Islam dan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf terhadap pencabutan tanah wakaf tersebut untuk memperoleh sebuah kesimpulan yang umum.
Hasil penelitian menjelaskaan bahwa dalam hukum Islam dan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 terdapat perbedaan tentang tata cara pelaksanaan wakaf, dalam Islam tidak ada prosedur yang administrative, cukup dengan pernyataan wakaf dari wakif serta adanya mauquf dan mauquf alaih. Adapun dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 pelaksanaan wakaf harus dilakukan secara administratif, yakni adanya pembuatan akta ikrar wakaf dan pendaftaran harta benda wakaf, selain itu ikrar wakaf harus disertai saksi. Sedangkan pelaksanaan wakaf tanah yang terjadi di Dusun Curahwuluh Mojotengah dilakukan hanya berdasarkan hukum Islam, sehingga perwakafan tersebut dapat dihukumi sah menurut hukum Islam tetapi belum bisa dianggap sah menurut Undang-Undang No. 41 Tahun 2004, karena belum memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, selain itu, belum mempunyai kekuatan hukum karena tidak ada pembuatan akta ikrar wakaf dan pendaftaran tanah wakaf.
"Ingin tau lebih lengkap?? Kirimkan pemesanan lewat email rouftracal@yahoo.com"
0 komentar:
Posting Komentar