Dunia Syariah


Judul-Judul Skripsi SYARI'AH INKAFA MAMBAUS SHOLIHIN 2008

1. Perjudian Sebagai Sebab Terjadinya Percerain (Study Kasus di Pengadilan Agama Gresik )

2. Konsep Waris (Telaah Kritis Pemikiran Muhammad Shahrur)

3. MUSIK DALAM PERSPEKTIF MAZHAB IMAM SYAFI’I ( Telaah Kritis Tentang 'Illat

Keharaman Musik )

4. TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG TALAK MELALUI INTERNET

5. KEPERCAYAAN TERHADAP PASARAN MENURUT HUKUM ISLAM TUDY KASUS DI DESA BENGKELO-LOR}

6. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KEBIASAAN PEMBAGIAN WARIS SEBELUM PEWARIS MENINGGAL DUNIA DI DESA TURI KECAMATAN TURI KABUPATEN LAMONGAN

7. Kekuatan Hukum Produk Ulama’ Indonesia Dalam Prespektif Hukum Positif Di Indonesia

8. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Syarat Permohonan Izin Poligami Dalam UU No. 1 Tahun 1974

9. PERBANDINGAN ANTARA HUKUM KEWARISAN ISLAM DAN HUKUM KEWARISAN KUHPERDATA MENGENAI AHLI WARIS PENGGANTI 

10. Tinjauan Hukum Islam Dan Undang-Undang No.41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Terhadap Pencabutan Tanah Wakaf Di Curahwuluh Mojotengah Sukorejo Pasuruan

11. Study Komparasi Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Prespektif Imam Nawawi "Uqud al-Lujain", UUP No 1 Tahun 1974, dan Kompilasi Hukum Islam

12. UPACARA REBO WEKASAN DI DESA SUCI KECAMATAN MANYAR KABUPATEN GRESIK MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

13. WAKAF MUAQQAT Dalam PERSPEKTIF MADZHAB SYAFI'I Dan MADZHAB MALIKI

14. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PROSES PEMBAGIAN ZAKAT FITRAH KEPADA FAKIR-MISKIN DI DESA RANDUBOTO-SIDAYU-GRESIK

15. HUKUM IJTIHAD DAN TAQLID DALAM PERSPEKTIF  NU DAN MUHAMMADIYAH

16. Perspektif Hukum Islam Terhadap Upacara Adat Sedekah Bumi" (Studi Kasus di Desa Petiyintunggal Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik)

17. STUDI ANALISIS UU NO 1 TAHUN 1974 TENTANG BATAS USIA PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM 

18. SISTEM APLIKASI WARIS DAN HIBAH DI DESA WADAK-KIDUL DUDUKSAMPEYAN, DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM

19. PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Pembagian Harta Bersama di PA Kab. Lamongan)

20. PENGGUNAAN WALI HAKIM DALAM PERKAWINAN MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Study Kasus di KUA Kec. Kalitengah Kab. Lamongan)

23. EUTHANASIA ATAS HAK HIDUP DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

24. HUKUM WARIS ANAK DARI PERNIKAHAN BEDA AGAMA MENURUT AGAMA ISLAM DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM 

25. STUDY KOMPARATIF PENDAPAT MADZHAB IMAM SYAFI'I
 DAN MADZHAB IMAM MALIKI TENTANG HUKUM MENJUAL HARTA WAKAF

"Ingin tau lebih lengkap?? Kirimkan pemesanan lewat email rouftracal@yahoo.com"

Penggunaan Wali Hakim Dalam Perkawinan Menurut Perspektif Hukum Islam (Study kasus di KUA Kalitengah Lamongan)

 Abstraksi
Oleh: Nur Kholis
Penelitian ini dilakukan di KUA Kalitengah Lamongan, untuk mengungkap beberapa peristiwa yang terjadi di KUA Kalitengah Lamongan yang berhubungan dengan tendensi atau alasan penggunaan wali hakim dalam perkawinan sebagai upaya penegasan hukum Islam yang diterapkan oleh pemerintah khususnya bagi orang yang beragama Islam.

 Dalam proses pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama seseorang yang akan melangsungkan pernikahan harus memenuhi rukun dan syarat nikah. Dalam keadaan bagaimanapun bagi seorang yang ingin melangsungkan pernikahan harus ada wali nikah. Bagi calon mempelai perempuan yang tidak mempunyai wali dalam perkawinanya, maka wali yang berperan dalam perkawinanya adalah wali hakim.

 Ada tiga hal yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini, sebagaimana yang terjadi di KUA Kalitengah Lamongan bahwa perkawinan dengan penggunaan wali hakim sering terjadi sehingga wali hakim sangat berperan dalam menggantikan wali nasab bagi calon mempelai perempuan yang tidak mempunyai wali nasab, sedangkan yang menjadi persoalan dalam skripsi ini adalah faktor penyebab adanya wali hakim di KUA Kalitengah Lamongan dan peranan wali hakim di KUA Kalitengah Lamongan. Sehingga dengan adanya persoalan tersebut maka tujuan yang ingin diketahui adalah faktor penyebab adanya wali hakim, prosedur penggunaan wali hakim dan peranan wali hakim di KUA Kalitengah Lamongan.

 Penelitian ini bertujuan untuk mencari jawaban atas rumusan masalah, mendeskripsikan tentang alasan alasan yang diperbolehkan bagi calon mempelai perempuan yang tidak mempunyai wali nasab untuk menggunakan wali hakim dalam perkawinanya sekaligus prosedur penggunaan dalam menentukan wali hakim bagi calon mempelai perempuan. persoalan-persoalan tersebut dibahas dengan memadukan teori-teori yang berkaitan dengan materi yang telah dirumuskan. Sedangkan responden yang dipilih adalah kepala KUA Kalitengah Lamongan dan staffnya. Untuk memperoleh data yang berkaitan dengan rumusan masalah yang telah dirumuskan, dengan menggunakan teknik pengumpulan data yaitu observasi, interview, dan dokumenter. Analisis hasil penelitian yang dipakai adalah deskriptif kualitatif, yaitu mendeskripsikan hasil wawancara dengan kepala KUA serta staffnya dan data-data lain lalu menganalisanya sengan teori.

 Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa yang menyebabkan adanya wali hakim di KUA Kalitengah Lamongan adalah walinya ghoib, A’damul wali, walinya non muslim dan walinya di tempat yang jaraknya jauh (masyafatul qosri) 

 Adapun prosedur yang harus ditempuh oleh calon mempelai apabila menggunakan wali hakim adalah harus membuat surat pernyatan diatas kertas bersegel yang berisi bahwa walinya ghoib, ’adamul wali dan walinya non muslim yang telah disahkan oleh kepala Desa. Sedangkan bagi wali yang jaraknya sejauh masyafatul qosri, maka walinya harus dihubungi terlebih dahulu apakah dia bersedia untuk pulang memberikan hak perwalianya atau diwakilkan dengan menggunakan wali hakim karena sekarang sarana transportasi dan telekomunikasi tidak menjadi persoalan lagi. Dengan adanya masalah-masalah diatas maka jelaslah bahwa wali hakim di KUA kalitengah Lamongan sangatlah berperan untuk menggunakan wali nasab dalam melangsungkan perkawinan bagi wali nasab yang berhalangan atau sudah tidak mempunyai wali nasab lagi.

"Ingin tau lebih lengkap?? Kirimkan pemesanan lewat email rouftracal@yahoo.com"

STUDY KOMPARATIF PENDAPAT MADZHAB IMAM SYAFI'I DAN MADZHAB IMAM MALIKI TENTANG HUKUM MENJUAL HARTA WAKAF

Abstraksi

Oleh: Zainul Musthofa

Berawal dari makalah mata kuliah Perwakafan di Indonesia yang diampuh oleh Bapak Fasihuddin Arafat, M.Hi. Penulis merasa tertarik dengan judul yang ditentukan oleh beliau yang berjudul perubahan status harta wakaf melalui pembahasan yang begitu singkat serta antusias teman-teman mahasiswa dalam menyikapinya, penulis merasa kurang puas dengan apa yang telah disampaikan dalam makalah tersebut dan disamping itu pula setelah penulis mengikuti bahsul masail yang diadakan oleh Forum Musyawarah Kajian Islam (FMKI) Pondok Pesantren Mamba’us Sholihin tentang hukum menjual harta wakaf juga, sehingga dari situlah akhirya penulis azam untuk membahas judul tersebut dalam suatu karya ilmiyah yang berupa sekripsi dalam term perbandingan mazhab Syafi'i dan Maliki.

Permasalahan yang dibahas oleh penulis dalam skripsi ini hanya berkisar pada sisi hukum menjual harta wakaf dalam term perbandingan, sehingga bukan wilayah penulis untuk membahas hal yang berkenaan dengan wakaf selain sisi hukum, sebagaimana cara bagaimana menjadikan wakaf sebagai peningkatan ekonomi masyarakat, tetapi pembahasan tersebut hanya sebagai bahan tambahan. Tujuan penulis adalah ingin mengetahui bagaimanakah hukum menjual harta wakaf dan apakah ada persamaan dan perbedaan antara hukum menjual harta wakaf menurut Madzhab Maliki dan Madzhab Syafi’i serta apa yang melatar belakangi perbedaan tersebut dan adakah sisi persamaan di antara keduanya. 

Adapun metode yang dipakai penulis dalam menyelesaikan rumusan masalah yang diajukan adalah dengan metode deskriptif analitik, yaitu dari data data yang terkumpul disusun secara sistematis untuk diuraikan secara detail, setalah itu penulis akan melanjutkan dengan metode komperatif, yang tujuannya adalah untuk menentukan persamaan dan perbedaan Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i serta membandingkan faktor-faktor yang melatar belakanginya.

Hasil penelitian dalam karya ilmiyah ini terdiri dari beberapa poin, sebagaimana rumusan masalah yang diajukan, antara lain; Hukum menjual harta wakaf menurut Mazhab Maliki dan Syafi’i dilanjutkan dengan perbedaan dan persamaan masing-masing mazhab, beserta hal-hal yang melatar belakangi persamaan dan perbedaan antara madzhab Syafi’i dan Maliki tentang hukum menjual harta wakaf. Dan selanjutnya untuk mempertajam hasil penelitian, akhirnya penulis mengadakan analisa terhadap masing-masing kedua pendapat madzhab tersebut yang mengatakan bahwa pada dasarnya kedua madzhab ini menerangkan bahwa penjualan harta wakaf adalah tidak diperbolehkan, akan tetapi pada barang-barang tertentu (bergerak) yang sudah tidak bisa mendatangkan kemanfaatan lagi, maka penjualan harta tersebut adalah diperbolehkan menurut madzhab Maliki dengan pertimbangan kemaslahatan. Dan selanjutnya penulis mengambil kesimpulan dari kedua madzhab tersebut.
"Ingin tau lebih lengkap?? Kirimkan pemesanan lewat email rouftracal@yahoo.com"


Hukum Waris Anak Dari Penikahan Beda Agama Menurut Hukum Islam Dan KHI

Abstraksi

Oleh: Wafirotus Salamah

Skripsi ini merupakan hasil penelitian studi kepustakaan tentang “ Hukum Waris Anak Dari Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Islam Dan Kompilasi Hukum Islam”.Stadi pustaka ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang status anak yang di lahirkan dari perkawinan beda agama dan bagaimana pula status kewarisannya jika dilihat dari hukum islam dan kompilasi hukum islam.

Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah deskriptif analisis yaitu menyajikan data yang diperoleh dan dihimpun sedemikian, sehingga membentuk konfigurasi masalah yang dapat dengan mudah dipahami dengan pendekatan kualitatif serta pola pikir deduktif dan Induktif

Deduktif adalah penalaran dari ketetuan yang bersifat umum kepada ketentuan yang bersifat khusus. Ketentuan umum dalam penelitian ini adalah hukum perkawinan beda agama menurut hukum agama Islam dan Kompilasi Hukum Islam lanjiutnya ketentuan tersebut digunakan untuk menganalisis status anak dan hukum kewarisannya untuk memperoleh sebuah kesimpulan. Sedangkan Induktif adalah suatu kenyataan yang bersifat khusus untuk selanjutnya dikemukakan suatu kenyataan yang bersifat umum, ketentuan khusus dakam penelitian ini adalah status anak dan hukum kewarisannya yang kemudian dianalisis dalam hukum Islam.

Dari hasil studi dapat di ketahui bahwa perkawinan beda agama menurut hukum Islam adalah sah, sehingga apabilah perkawinan itu tetap terjadi dan menghasilkan anak,maka status anak yang dilahirkan itu adalah anak yang sah sedang menurut Kompilasi Hukum Islam perkawinan beda agama dianggap tidak sah begitu juga dengan anak yang dilahirkannya juga berstatus anak yang tidak sah.

Sejalan dengan hasil studi diatas, dapat disimpulkan mengenai kewarisan anak tersebut menurut hukum Islam, ia mempunyai nasab dengan kedua orang tuanya, maka dari itu ia berhak untuk mewarisi harta ibu dan keluarga ibu serta dapat mewarisi harta ayah dan keluarga ayah. Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam bahwa anak tersebut tidak mempunyai nasab dengan ayahnya dan juga tidak dapat mewarisi harta ayah dan keluarga ayah. 
"Ingin tau lebih lengkap?? Kirimkan pemesanan lewat email rouftracal@yahoo.com"



PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM” (Studi Kasus Pembagian Harta Bersama di PA Kab. Lamongan)

Abstraksi

Oleh: Mushonnef

Dengan timbulnya perceraian dalam perkawinan yang mengakibatkan persengketaan atas apa yang didapatkan selama masih dalam pernikahan, yaitu sebuah barang-barang berharga yang telah dimiliki oleh pasangan suami istri tiada lain lagi adalah sengketa harta bersama, yang sekarang semakin mengggila di kalangan orang elit, orang beruang dan bahkan para artis. Yang selanjutnya sebagai suatu kasus atau perkara yang harus diselesaikan di Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan atau pengadilan negeri bagi kalangan umum. Oleh sebab itu, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana putusan dalam Pengadilan Agama terhadap pembagian harta tersebut.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kasuistik yaitu peneliti berusaha memahami arti perkara atau peristiwa yang ada dengan kaitan dengan kehidupan berumah tangga di situasi dan kondisi tertentu. Dalam hal ini adalah kekayan dalam perkawinan. Untuk membantu penyusunan skripsi ini, data diambil melalui metode observasi, wawancara tidak terstruktur, dan dokumentasi. Yang selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif dan juga akan dianalisis dengan metode komparatif. 

Hasil penelitian, bahwa harta bersama adalah harta kekayaan yang diperoleh suami istri, pembagian harta bersama setelah adanya perceraian dalam hukum Islam harta bersama itu harus dibagi pada masing-masing pihak suami istri menurut usahanya, baik keduanya ada harta maupun salah satunya, dengan ketentuan adanya usaha bersama. Sedangkan dalam putusan Pengadilan Agama (Lamongan) dibagi menjadi dua setelah dipakai untuk menutupi hutang-hutang yang keperuntukannya bagi kebutuhan keluarga (suami, istri, dan anak-anaknya).
"Ingin tau lebih lengkap?? Kirimkan pemesanan lewat email rouftracal@yahoo.com"



HUKUM IJTIHAD DAN TAQLID DALAM PERSPEKTIF NU DAN MUHAMMADIYAH

Abstraksi 

Oleh: Muhammad Syamhadi

Tercatat dalam sejarah, bahwa ijtihad pernah mengalami puncak kebebasannya, tepatnya mulai setelah wafatnya Nabi sampai pada masa awal Daulah Abbasiyah, sehingga masa itu lahirlah ilmuan-ilmuan besar dan para mujtahid yang hebat seperti ulama'- ulama' madzhab. Namun pada masa setelah ini dunia ijtihad sempat mngalami stagnasi, sebab kaum muslimin disamping mengingat keterbatasan pegetahuan yang dimiliki mereka, juga beranggapan bahwa dalam memecahkan problematika hidup yang dihadapi cukup dengan ber-taqlid pada pendapat-pendapat ulama'-ulama' yang mendahului mereka. Dan dengan berkembangnya tradisi taqlid ini Islam mengalami masa keterpurukan yang berarti. Namun setelah itu bangkitlah kaum rasionalis yang menentang tradisi taqlid yang dianggap sebagai faktor kemunduran Islam dengan menggembor-gemborkan bahwa ijtihad adalah solusi terbaik. Berdasarkan ini berarti ijtihad pernah mengalami pasang surut sehingga hukum ijtihad dan taqlid menjadi perdebatan antara kaum yang memihak ijtihad dan kaum yang memihak taqlid. Perdebatan seperti ini juga terjadi di Indonesia.

  Penelitian yang dimaksudkan untuk mengkomparasikan perspektif NU dan Muhammadiyah tentang hukum ijtihad dan taqlid ini merupakan penelitian kepustakaan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan desain penelitian deskriftif analitis kualitatif yang sumber datanya berupa AD/ART NU dan Muhammadiyah serta buku- buku yang dianggap relevan.

  Penelitian ini berkesimpulan bahwa hukum ijtihad dalam prespektif Nahdlatul Ulama adalah diperbolehkan bagi yang mampu, sedangkan taqlid adalah wajib bagi yang belum mampu.

Adapun hukum ijtihad dalam perspektif Muhammadiyah adalah wajib bagi yang mampu, sedangkan bagi yang belum mampu maka wajib berittiba’ pada putusan tarjih dan taqlid adalah haram.

"Ingin tau lebih lengkap?? Kirimkan pemesanan lewat email rouftracal@yahoo.com"

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Proses Pembagian Zakat Fitrah Kepada Fakir-Miskin di Desa Randuboto-Sidayu-Gresik

Abstrasksi

Oleh: Muhammad Munif

Skripsi ini adalah merupakan hasil dari penelitian lapangan yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Proses Pembagian Zakat Fitrah Kepada Fakir-Miskin di Desa Randuboto Sidayu Gresik”. Tujuan dari penelitian lapangan ini adalah untuk menggambarkan proses terjadinya pengguguran terhadap bagian fakir-miskin, alasan-alasan panitia tidak memberi bagian fakir-miskin serta pandangan para ulama terhadap hal tersebut.

Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan fenonemologis. Sedangkan pengumpulan data yang diperlukan dalam skripsi ini adalah dengan menggunakan metode interview dan dokumentasi. Setelah terkumpul, data tersebut dianalisis dengan pola pikir deduktif, yaitu suatu penalaran dari ketentuan yang bersifat umum lalu dikerucutkan menjadi suatu ketentuan yang bersifat khusus. Dimana ketentuan umum dalam penelitian ini adalah pandangan para ulama Hukum Islam terhadap mustahiq (fakir-miskin) yang tidak memperoleh harta zakat fitrah, kemudian ketentuan tersebut digunakan untuk menganalisis proses pembagian zakat fitrah di Desa Randuboto Sidayu Gresik.

Hasil penelitian menyimpulkan bahwa menurut pandangan para ulama, di antaranya; Imam Maliki, Hanafi, Syafi’i, dan Imam Ahmad dan yang lainnya, mereka mengharuskan pengurusan zakat itu diberikan kepada penguasa (panitia zakat). Dari tangan penguasa, kadar sedikit dan banyaknya perolehan harta zakat yang diberikan kepada mustahiq bisa disesuaikan dengan keadaan mustahiq tersebut. Hal ini yang lebih diutamakan adalah kemaslahatan sebagaimana yang diungkapkan oleh Ibrahim An-Nakha’i, Abu Tsaur, Rasyid Ridha dan yang lainnya. Begitu juga pendapat Imam Maliki dan Imam Hanafi yang tidak mematok hukum wajib untuk menyamaratakan pada semua sasaran yang ada.

Jadi panitia zakat fitrah di Desa Randuboto Sidayu Gresik yang mempunyai ketentuan mengharuskan pengumpulan dan pengurusan harta zakat fitrah kepada panitia, serta tidak memberikan jatah pada mustahiq yang tidak menyalurkan zakatnya pada panitia sebagaimana pendapat Imam Maliki dan Hanafi yang lebih mengutamakan kemaslahatan dan tidak mewajibkan untuk menyamaratakan pada semua sasaran, maka hal itu dibolehkan. Apalagi dengan adanya sistem Peninjauan Kembali terhadap seorang yang tidak memperoleh bagian harta zakat, apabila tidak mengeluarkan zakat dikarenakan benar-benar tidak bisa mengeluarkan, maka pihak panitia segera memberi jatah pada orang tersebut.


"Ingin tau lebih lengkap?? Kirimkan pemesanan lewat email rouftracal@yahoo.com"