Penggunaan Wali Hakim Dalam Perkawinan Menurut Perspektif Hukum Islam (Study kasus di KUA Kalitengah Lamongan)

 Abstraksi
Oleh: Nur Kholis
Penelitian ini dilakukan di KUA Kalitengah Lamongan, untuk mengungkap beberapa peristiwa yang terjadi di KUA Kalitengah Lamongan yang berhubungan dengan tendensi atau alasan penggunaan wali hakim dalam perkawinan sebagai upaya penegasan hukum Islam yang diterapkan oleh pemerintah khususnya bagi orang yang beragama Islam.

 Dalam proses pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama seseorang yang akan melangsungkan pernikahan harus memenuhi rukun dan syarat nikah. Dalam keadaan bagaimanapun bagi seorang yang ingin melangsungkan pernikahan harus ada wali nikah. Bagi calon mempelai perempuan yang tidak mempunyai wali dalam perkawinanya, maka wali yang berperan dalam perkawinanya adalah wali hakim.

 Ada tiga hal yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini, sebagaimana yang terjadi di KUA Kalitengah Lamongan bahwa perkawinan dengan penggunaan wali hakim sering terjadi sehingga wali hakim sangat berperan dalam menggantikan wali nasab bagi calon mempelai perempuan yang tidak mempunyai wali nasab, sedangkan yang menjadi persoalan dalam skripsi ini adalah faktor penyebab adanya wali hakim di KUA Kalitengah Lamongan dan peranan wali hakim di KUA Kalitengah Lamongan. Sehingga dengan adanya persoalan tersebut maka tujuan yang ingin diketahui adalah faktor penyebab adanya wali hakim, prosedur penggunaan wali hakim dan peranan wali hakim di KUA Kalitengah Lamongan.

 Penelitian ini bertujuan untuk mencari jawaban atas rumusan masalah, mendeskripsikan tentang alasan alasan yang diperbolehkan bagi calon mempelai perempuan yang tidak mempunyai wali nasab untuk menggunakan wali hakim dalam perkawinanya sekaligus prosedur penggunaan dalam menentukan wali hakim bagi calon mempelai perempuan. persoalan-persoalan tersebut dibahas dengan memadukan teori-teori yang berkaitan dengan materi yang telah dirumuskan. Sedangkan responden yang dipilih adalah kepala KUA Kalitengah Lamongan dan staffnya. Untuk memperoleh data yang berkaitan dengan rumusan masalah yang telah dirumuskan, dengan menggunakan teknik pengumpulan data yaitu observasi, interview, dan dokumenter. Analisis hasil penelitian yang dipakai adalah deskriptif kualitatif, yaitu mendeskripsikan hasil wawancara dengan kepala KUA serta staffnya dan data-data lain lalu menganalisanya sengan teori.

 Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa yang menyebabkan adanya wali hakim di KUA Kalitengah Lamongan adalah walinya ghoib, A’damul wali, walinya non muslim dan walinya di tempat yang jaraknya jauh (masyafatul qosri) 

 Adapun prosedur yang harus ditempuh oleh calon mempelai apabila menggunakan wali hakim adalah harus membuat surat pernyatan diatas kertas bersegel yang berisi bahwa walinya ghoib, ’adamul wali dan walinya non muslim yang telah disahkan oleh kepala Desa. Sedangkan bagi wali yang jaraknya sejauh masyafatul qosri, maka walinya harus dihubungi terlebih dahulu apakah dia bersedia untuk pulang memberikan hak perwalianya atau diwakilkan dengan menggunakan wali hakim karena sekarang sarana transportasi dan telekomunikasi tidak menjadi persoalan lagi. Dengan adanya masalah-masalah diatas maka jelaslah bahwa wali hakim di KUA kalitengah Lamongan sangatlah berperan untuk menggunakan wali nasab dalam melangsungkan perkawinan bagi wali nasab yang berhalangan atau sudah tidak mempunyai wali nasab lagi.

"Ingin tau lebih lengkap?? Kirimkan pemesanan lewat email rouftracal@yahoo.com"

1 Comentário:

Hanna mengatakan...

Mau tanya, jika alasan menggunakan wali hakim dikarenakan ortu (bapa) tdk mengizinkan, yg alasannnya tdk berdasar (tdk syar'i). Apakah syah dan dibolekan memakai wali hakim?

Posting Komentar