Konsep Waris (Telaah Kritis Pemikiran Muhammad Shahrur)

Oleh: Rouf tracal

ABSTRAKSI


“Konsep Waris”, ketika mengangkat sebuah judul tersebut, seolah-olah belum pernah sama sekali seorang tokoh atau ilmuan, maupun ahli fiqih yang membahas tentang waris. Padahal ayat-ayat waris telah turun 14 abad tahun yang lalu, ayat-ayat yang membahas tentang pembagian harta peninggalan (si mayit).

Konsep waris tesebut benar-benar merupakan hal yang baru, setelah beberapa abad berdasarkan pada ulama klasik yang dalam ilmu pengetahuan – menurut Shaharur – sangat terbatas, sebatas 4 cara penghitungan; yakni pengurangan, pembagian, pengkalian dan penjumlahan.

Shahrur, menawarkan konsep barunya, setelah ke-kecewaan-nya terhadap penafsir konfensional atas ayat-ayat waris yamg dinilai ada salah satu pihak yang dirugikan (perempuan), dan hanya menghasilkan model pembagian tang bernilai keadilan individual.

Sedang menurutnya pembagian waris adalah pembagian yang bernilai keadilan universal. Dalam konsep barunya tersebut, Shahrur tidak memunculkan istilah Radd dan Awl juga Ashobah, yang jauh sebelum kemunculan istilah tersebut telah dipertanyakan oleh Ibn Abbas.

Untuk memperoleh pemahaman – baru – tersebut, Shahrur mengunakan methode khusus, yaitu Hermeneutika Qur’anik, yang terdapat pada kitab pertamanya, “Kitab wa al-Qur’an: Qira’ah Mu’ashirah” disamping metode Linguistik Simantik, Shahrur juga menggunakan metaforik saintifik (metematika modern) disamping menggunakan 4 cara penghitungan.

Dari sini dapat diketahui bahwa, Shahrur menerjemahkan Hudud Allah dengan tiga batasan hukum waris, yang merupadan dasar untuk segala macam kasus. Pertama,  “Li adh-dhakari mithlu hazzi al-unthayayni” (yang nantinya dirumuskan dengan: M/F=2), kedua, “Fain kunna nisa’an fauqo ithnatayni fa lahunna thulutha ma taraka” (M/F>2), ketiga, “Wainkanat wahidatan falaha an-Nisfu” (M/F=1), ketika macam rumusan tersebut yang akan dihasilkan rumus persaman Y=1/x dan Y=2/x yang nilainya tidak akan kurang atau lebih dari 100%.

"Ingin tau lebih lengkap?? Kirimkan pemesanan lewat email rouftracal@yahoo.com"

0 komentar:

Posting Komentar