Tinjauan Hukum Islam Terhadap Proses Pembagian Zakat Fitrah Kepada Fakir-Miskin di Desa Randuboto-Sidayu-Gresik

Abstrasksi

Oleh: Muhammad Munif

Skripsi ini adalah merupakan hasil dari penelitian lapangan yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Proses Pembagian Zakat Fitrah Kepada Fakir-Miskin di Desa Randuboto Sidayu Gresik”. Tujuan dari penelitian lapangan ini adalah untuk menggambarkan proses terjadinya pengguguran terhadap bagian fakir-miskin, alasan-alasan panitia tidak memberi bagian fakir-miskin serta pandangan para ulama terhadap hal tersebut.

Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan fenonemologis. Sedangkan pengumpulan data yang diperlukan dalam skripsi ini adalah dengan menggunakan metode interview dan dokumentasi. Setelah terkumpul, data tersebut dianalisis dengan pola pikir deduktif, yaitu suatu penalaran dari ketentuan yang bersifat umum lalu dikerucutkan menjadi suatu ketentuan yang bersifat khusus. Dimana ketentuan umum dalam penelitian ini adalah pandangan para ulama Hukum Islam terhadap mustahiq (fakir-miskin) yang tidak memperoleh harta zakat fitrah, kemudian ketentuan tersebut digunakan untuk menganalisis proses pembagian zakat fitrah di Desa Randuboto Sidayu Gresik.

Hasil penelitian menyimpulkan bahwa menurut pandangan para ulama, di antaranya; Imam Maliki, Hanafi, Syafi’i, dan Imam Ahmad dan yang lainnya, mereka mengharuskan pengurusan zakat itu diberikan kepada penguasa (panitia zakat). Dari tangan penguasa, kadar sedikit dan banyaknya perolehan harta zakat yang diberikan kepada mustahiq bisa disesuaikan dengan keadaan mustahiq tersebut. Hal ini yang lebih diutamakan adalah kemaslahatan sebagaimana yang diungkapkan oleh Ibrahim An-Nakha’i, Abu Tsaur, Rasyid Ridha dan yang lainnya. Begitu juga pendapat Imam Maliki dan Imam Hanafi yang tidak mematok hukum wajib untuk menyamaratakan pada semua sasaran yang ada.

Jadi panitia zakat fitrah di Desa Randuboto Sidayu Gresik yang mempunyai ketentuan mengharuskan pengumpulan dan pengurusan harta zakat fitrah kepada panitia, serta tidak memberikan jatah pada mustahiq yang tidak menyalurkan zakatnya pada panitia sebagaimana pendapat Imam Maliki dan Hanafi yang lebih mengutamakan kemaslahatan dan tidak mewajibkan untuk menyamaratakan pada semua sasaran, maka hal itu dibolehkan. Apalagi dengan adanya sistem Peninjauan Kembali terhadap seorang yang tidak memperoleh bagian harta zakat, apabila tidak mengeluarkan zakat dikarenakan benar-benar tidak bisa mengeluarkan, maka pihak panitia segera memberi jatah pada orang tersebut.


"Ingin tau lebih lengkap?? Kirimkan pemesanan lewat email rouftracal@yahoo.com"

0 komentar:

Posting Komentar