PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM” (Studi Kasus Pembagian Harta Bersama di PA Kab. Lamongan)

Abstraksi

Oleh: Mushonnef

Dengan timbulnya perceraian dalam perkawinan yang mengakibatkan persengketaan atas apa yang didapatkan selama masih dalam pernikahan, yaitu sebuah barang-barang berharga yang telah dimiliki oleh pasangan suami istri tiada lain lagi adalah sengketa harta bersama, yang sekarang semakin mengggila di kalangan orang elit, orang beruang dan bahkan para artis. Yang selanjutnya sebagai suatu kasus atau perkara yang harus diselesaikan di Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan atau pengadilan negeri bagi kalangan umum. Oleh sebab itu, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana putusan dalam Pengadilan Agama terhadap pembagian harta tersebut.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kasuistik yaitu peneliti berusaha memahami arti perkara atau peristiwa yang ada dengan kaitan dengan kehidupan berumah tangga di situasi dan kondisi tertentu. Dalam hal ini adalah kekayan dalam perkawinan. Untuk membantu penyusunan skripsi ini, data diambil melalui metode observasi, wawancara tidak terstruktur, dan dokumentasi. Yang selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif dan juga akan dianalisis dengan metode komparatif. 

Hasil penelitian, bahwa harta bersama adalah harta kekayaan yang diperoleh suami istri, pembagian harta bersama setelah adanya perceraian dalam hukum Islam harta bersama itu harus dibagi pada masing-masing pihak suami istri menurut usahanya, baik keduanya ada harta maupun salah satunya, dengan ketentuan adanya usaha bersama. Sedangkan dalam putusan Pengadilan Agama (Lamongan) dibagi menjadi dua setelah dipakai untuk menutupi hutang-hutang yang keperuntukannya bagi kebutuhan keluarga (suami, istri, dan anak-anaknya).
"Ingin tau lebih lengkap?? Kirimkan pemesanan lewat email rouftracal@yahoo.com"



0 komentar:

Posting Komentar