Hukum Waris Anak Dari Penikahan Beda Agama Menurut Hukum Islam Dan KHI

Abstraksi

Oleh: Wafirotus Salamah

Skripsi ini merupakan hasil penelitian studi kepustakaan tentang “ Hukum Waris Anak Dari Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Islam Dan Kompilasi Hukum Islam”.Stadi pustaka ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang status anak yang di lahirkan dari perkawinan beda agama dan bagaimana pula status kewarisannya jika dilihat dari hukum islam dan kompilasi hukum islam.

Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah deskriptif analisis yaitu menyajikan data yang diperoleh dan dihimpun sedemikian, sehingga membentuk konfigurasi masalah yang dapat dengan mudah dipahami dengan pendekatan kualitatif serta pola pikir deduktif dan Induktif

Deduktif adalah penalaran dari ketetuan yang bersifat umum kepada ketentuan yang bersifat khusus. Ketentuan umum dalam penelitian ini adalah hukum perkawinan beda agama menurut hukum agama Islam dan Kompilasi Hukum Islam lanjiutnya ketentuan tersebut digunakan untuk menganalisis status anak dan hukum kewarisannya untuk memperoleh sebuah kesimpulan. Sedangkan Induktif adalah suatu kenyataan yang bersifat khusus untuk selanjutnya dikemukakan suatu kenyataan yang bersifat umum, ketentuan khusus dakam penelitian ini adalah status anak dan hukum kewarisannya yang kemudian dianalisis dalam hukum Islam.

Dari hasil studi dapat di ketahui bahwa perkawinan beda agama menurut hukum Islam adalah sah, sehingga apabilah perkawinan itu tetap terjadi dan menghasilkan anak,maka status anak yang dilahirkan itu adalah anak yang sah sedang menurut Kompilasi Hukum Islam perkawinan beda agama dianggap tidak sah begitu juga dengan anak yang dilahirkannya juga berstatus anak yang tidak sah.

Sejalan dengan hasil studi diatas, dapat disimpulkan mengenai kewarisan anak tersebut menurut hukum Islam, ia mempunyai nasab dengan kedua orang tuanya, maka dari itu ia berhak untuk mewarisi harta ibu dan keluarga ibu serta dapat mewarisi harta ayah dan keluarga ayah. Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam bahwa anak tersebut tidak mempunyai nasab dengan ayahnya dan juga tidak dapat mewarisi harta ayah dan keluarga ayah. 
"Ingin tau lebih lengkap?? Kirimkan pemesanan lewat email rouftracal@yahoo.com"



0 komentar:

Posting Komentar