STUDY KOMPARATIF PENDAPAT MADZHAB IMAM SYAFI'I DAN MADZHAB IMAM MALIKI TENTANG HUKUM MENJUAL HARTA WAKAF

Abstraksi

Oleh: Zainul Musthofa

Berawal dari makalah mata kuliah Perwakafan di Indonesia yang diampuh oleh Bapak Fasihuddin Arafat, M.Hi. Penulis merasa tertarik dengan judul yang ditentukan oleh beliau yang berjudul perubahan status harta wakaf melalui pembahasan yang begitu singkat serta antusias teman-teman mahasiswa dalam menyikapinya, penulis merasa kurang puas dengan apa yang telah disampaikan dalam makalah tersebut dan disamping itu pula setelah penulis mengikuti bahsul masail yang diadakan oleh Forum Musyawarah Kajian Islam (FMKI) Pondok Pesantren Mamba’us Sholihin tentang hukum menjual harta wakaf juga, sehingga dari situlah akhirya penulis azam untuk membahas judul tersebut dalam suatu karya ilmiyah yang berupa sekripsi dalam term perbandingan mazhab Syafi'i dan Maliki.

Permasalahan yang dibahas oleh penulis dalam skripsi ini hanya berkisar pada sisi hukum menjual harta wakaf dalam term perbandingan, sehingga bukan wilayah penulis untuk membahas hal yang berkenaan dengan wakaf selain sisi hukum, sebagaimana cara bagaimana menjadikan wakaf sebagai peningkatan ekonomi masyarakat, tetapi pembahasan tersebut hanya sebagai bahan tambahan. Tujuan penulis adalah ingin mengetahui bagaimanakah hukum menjual harta wakaf dan apakah ada persamaan dan perbedaan antara hukum menjual harta wakaf menurut Madzhab Maliki dan Madzhab Syafi’i serta apa yang melatar belakangi perbedaan tersebut dan adakah sisi persamaan di antara keduanya. 

Adapun metode yang dipakai penulis dalam menyelesaikan rumusan masalah yang diajukan adalah dengan metode deskriptif analitik, yaitu dari data data yang terkumpul disusun secara sistematis untuk diuraikan secara detail, setalah itu penulis akan melanjutkan dengan metode komperatif, yang tujuannya adalah untuk menentukan persamaan dan perbedaan Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i serta membandingkan faktor-faktor yang melatar belakanginya.

Hasil penelitian dalam karya ilmiyah ini terdiri dari beberapa poin, sebagaimana rumusan masalah yang diajukan, antara lain; Hukum menjual harta wakaf menurut Mazhab Maliki dan Syafi’i dilanjutkan dengan perbedaan dan persamaan masing-masing mazhab, beserta hal-hal yang melatar belakangi persamaan dan perbedaan antara madzhab Syafi’i dan Maliki tentang hukum menjual harta wakaf. Dan selanjutnya untuk mempertajam hasil penelitian, akhirnya penulis mengadakan analisa terhadap masing-masing kedua pendapat madzhab tersebut yang mengatakan bahwa pada dasarnya kedua madzhab ini menerangkan bahwa penjualan harta wakaf adalah tidak diperbolehkan, akan tetapi pada barang-barang tertentu (bergerak) yang sudah tidak bisa mendatangkan kemanfaatan lagi, maka penjualan harta tersebut adalah diperbolehkan menurut madzhab Maliki dengan pertimbangan kemaslahatan. Dan selanjutnya penulis mengambil kesimpulan dari kedua madzhab tersebut.
"Ingin tau lebih lengkap?? Kirimkan pemesanan lewat email rouftracal@yahoo.com"


0 komentar:

Posting Komentar